Nasional

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah

post-img
Foto : Massa buruh bergembira usai tuntutannya soal UU Cipta Kerja sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (31/10/2024).

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meyakini pihaknya bisa merumuskan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Adapun dalam putusannya, MK meminta agar sejumlah pengaturan terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker. "Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membuat UU ketenagakerjaan baru," kata Nurhadi kepada Kompas.com, Minggu (3/11/2024). "Tentu, tenggat waktu tersebut bisa kita rumuskan kembali dengan pemerintah agar penganuliran beberapa kluster dalam UU cipta kerja memiliki kepastian hukum," lanjutnya. Sebagai anggota Komisi IX DPR, Nurhadi mengaku menghormati putusan MK atas UU Ciptaker tersebut.
Putusan MK itu dinilai konstitusional dan memiliki kekuatan hukum tetap, bersifat final dan mengikat. "(Putusan MK) berlaku seketika sejak dibacakan kecuali dinyatakan lain secara eksplisit di dalam putusan," imbuhnya. Dengan membentuk UU Ketenagakerjaan Baru, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum dan kekokohan regulasi bagi pelaku usaha serta investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Perencanaan jangka panjang itu termasuk di dalamnya berkaitan dengan rekrutmen tenaga kerja. Dalam merumuskan UU Ketenagakerjaan yang baru, Nurhadi memastikan Komisi IX akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi buruh dan dunia usaha. Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa "Kita tidak ingin ada kebijakan pecah bambu. Artinya mengangkat sisi salah satu dengan menginjak sisi yang lain," ujar politikus Partai Nasdem ini. "Kita terus mendorong dan memperhatikan agar pekerja-buruh mendapatkan hak yang layak, tetapi dunia usaha tetap harus bisa tumbuh dan berkembang," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk. Pembentukan UU Keternagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Baca juga: MK Perintahkan DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja "Waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023," kata Enny dalam sidang MK, di Gedung MK, Kamis (31/10/2024). Enny menyampaikan, UU Ketenagakerjaan yang baru juga harus menampung substansi terhangat sejumlah putusan MK yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. Ia juga menjelaskan, perintah untuk pembentuk Undang-undang dilakukan lantaran secara faktual, materi/substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/03/11184841/mk-minta-dpr-buat-uu-ketenagakerjaan-baru-anggota-komisi-ix-kita-rumuskan.
 

Berita Terkait